Perangkat desa memiliki beberapa fungsi dan tugas utama yang terbagi dalam beberapa bidang, termasuk pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Secara umum, mereka bertugas membantu Kepala Desa dalam menjalankan roda pemerintahan desa dan melaksanakan berbagai program serta kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat desa.
Fungsi dan Tugas Perangkat Desa:
-
Membantu Kepala Desa:
Perangkat desa merupakan unsur pelaksana tugas Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Pelaksanaan Administrasi:
Mengelola administrasi desa, termasuk surat menyurat, data kependudukan, keuangan desa, dan arsip desa.
Pelayanan Masyarakat:
Memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam berbagai bidang, seperti kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Pelaksanaan Pembangunan:
Terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa sesuai dengan program yang telah ditetapkan.
Pembinaan Masyarakat:
Melakukan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dalam berbagai bidang, seperti ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan.
Koordinasi:
Berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, baik internal desa maupun eksternal, dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
2. Tugas Berdasarkan Bidang:
Bidang Pemerintahan:
Menyusun perencanaan desa, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa).
Mengelola administrasi kependudukan dan dokumen lainnya.
Menyelenggarakan pemilihan dan pencatatan pemilih.
Melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban di wilayah desa.
Bidang Pembangunan:
Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan desa.
Melakukan monitoring dan evaluasi program pembangunan desa.
Menyusun laporan kegiatan pembangunan desa.
Bidang Kesejahteraan Masyarakat:
Melaksanakan program-program kesejahteraan sosial.
Menyediakan layanan kesehatan dasar dan pendidikan masyarakat.
Melaksanakan pembinaan di bidang budaya, ekonomi, politik, dan lingkungan hidup.
Mendorong partisipasi masyarakat dalam berbagai kegiatan desa.
Bidang Keuangan:
Mengelola keuangan desa, termasuk penyusunan anggaran dan pelaporan keuangan.
Melakukan verifikasi administrasi keuangan.
3. Tugas Berdasarkan Jabatan:
Sekretaris Desa:
Bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi, penyusunan program, dan pengelolaan keuangan desa.
Kepala Urusan (Kaur):
Membantu Sekretaris Desa dalam urusan tertentu, seperti keuangan, perencanaan, dan umum.
Kepala Seksi (Kasi):
Membantu Kepala Desa dalam bidang tertentu, seperti kesejahteraan, pelayanan, dan pemerintahan.
Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun):
Membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas di wilayahnya, termasuk pembinaan masyarakat dan pengawasan pembangunan.
Peran Penting Perangkat Desa:
Perangkat desa memegang peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat. Mereka adalah ujung tombak dalam pelaksanaan berbagai program dan kegiatan desa, serta menjadi jembatan antara pemerintah desa dan masyarakat. Keberhasilan pembangunan dan kesejahteraan desa sangat bergantung pada kinerja dan profesionalisme perangkat desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya.